PENGERTIAN
POLITIK
Kata politik
dalam bahasa yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari kata polis yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan teal yang
berarti urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik atau disebut Negara yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut
meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari beberapa tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan tujuan-tujuan
tersebut perlu dibentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk melaksanakannya
perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk membina kerjasama
dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Dari uraian
tersebut, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Negara merupakan
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling
utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu
wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
Pengambilan
keputusan
Pengambilan
keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan
tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu negara.
Kebijaksanaan
Suatu
kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai
kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan
yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.
Distribusi
dan alokasi sumber daya
Distribusi
adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu
membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan,
perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang
telah ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen
nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting
karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem
kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam
UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan
nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan
keamanan.
Proses
politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi
nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara
Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada
saat ini, dikarenakan Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa
dan bernegara, semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya,
semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup, semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan
dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.,
semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem
kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam
UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur da
n infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan
nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan
keamanan.
Proses
politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi
nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka
penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan-pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu,
selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan:
Semakin
tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin
tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
Semakin
kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan
oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan.
Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
Wawasan
strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
1)
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan
teknologi masa depan.
2)
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
3)
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
·
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.
Menegakan hukum secara konsisten
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5.
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
·
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan
masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan
mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan
teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
·
Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1.
Politik Dalam Negeri
2.
Politik Luar Negeri
3.
Penyelnggaraan Negara
4.
Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.
Agama
6.
Pendidikan
·
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.
Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
2.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.
Pemuda dan Olahraga
5.
Pembangunan Daerah
6.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.
Kaidah Pelaksanaan
2.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
KEBERHASILAN POLSTRANAS ALAM
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat
madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri
dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai
“adab” atau “beradab”. Sehingga masyarakat madani juga dapat didefinisikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan
memaknai kehidupannya, sehingga didapatkan pula suatu tata masyarakat yang
beradab. Agar dapat mencapai masyarakat yang demikian, ada beberapa persyaratan
yang harus terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain yaitu keterlibatan dalam
pengambilan keputusan yang untuk kepentingan bersama, adanya kontrol masyarakat
dalam jalannya suatu proses pemerintahan, juga keterlibatan dan kebebasan
masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Keberhasilan
polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan
pemerintahnya ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat
Indonesia dapat dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila
memiliki sifat sebagai berikut:
1.
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti menjelaskan
bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional dijiwai, digerakkan
dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan seluruh masyarakat terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur ataupun pedoman yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2.
Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan
nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara
serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa
dan pelestarian fungsi dari lingkungan hidup dalam rangka untuk pembangunan
yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan penuh semangat kekeluargaan yang memiliki
ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah
bersama untuk mencapai mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata, berarti menjelaskan bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus adil dan merata di seluruh lapisan
masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air tanpa terkecuali.
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, memiliki
arti bahwa dalam pembangunan nasional harus tercipta suatu keseimbangan antara
berbagai kepentingan, yaitu berupa keseimbangan, keserasian, serta keselarasan
antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan
negara, dan lain-lain.
6.
Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembangunan
nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan tunduk
pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta suatu negara
diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin kepastian hukum di negaranya.
7.
Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional harus
berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan akan kemampuan dan kekuatan
bangsa sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.
Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, suatu penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental,
tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin
yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal tersebut menjelaskan bahwa dengan
adanya pembangunan nasional maka dapat memberikan kesejahteraan baik lahir
maupun batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan pembangunan tersebut
perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka untuk mencapai cita-cita dan
tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesi
masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka
mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat
Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai
kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya
civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan
dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar
Ibrahim, mantan wakil perdana
menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan
sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu
dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam
Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban
yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar
utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang
didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan
permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang
demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi,
berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki
bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui,
emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang
demokratis.
Masyarakat
madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari
perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang
utama kehidupan politik yang demokratis.
Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan
dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA